Gibran Rakabuming Raka

MURKANYA Gibran Rakabuming Raka Saat Tahu Guru SMP di Solo Selingkuh dengan Suami Orang

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming Raka

Kepala BKPPD Kota Solo, Nur Haryani, mengatakan, hukuman pencopotan itu sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Itu pelanggaran berat di antaranya tidak boleh melakukan pernikahan siri, seorang perempuan PNS tidak boleh jadi istri ke-dua, ke-tiga, dan ke-empat," kata Nur Hayani, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunSolo.

"Itu hukumannya berat, pembebasan dari jabatan," tambahnya.

"Kebetulan ASN itu di bawah Disdik. Salah satu guru. Dia kena sanksi indisipliner melakukan hubungan dengan bukan suaminya.

Dan sudah kita berikan sanksi hukuman berupa pembebasan jabatan termasuk salah satu kategori hukuman berat," ujar Nur di sesi wawancara yang lain.

Nur menjelaskan guru SMP tidak diperkenankan lagi untuk mengajar.

Meski demikian, ia tidak kehilangan pekerjaannya sebagai PNS.

Ia kini menjadi staf di jajaran Pemkot Solo.

Gibran Rakabuming Raka (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

"Tidak lagi jadi guru, istilahnya distafkan atau menjadi jabatan fungsional umum," jelasnya.

Rupanya, sanksi berat pada guru SMP itu tak lepas dari adanya campur tangan sang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming.

Meski kasusnya termasuk lama, namun Gibran Rakabuming tetap mendesak jajarannya untuk tetap menindak aksi guru SMP tersebut.

“Itu sebenarnya kan kejadiannya sudah lama, baru ditindak saja,” ujar Gibran Rakabuming.

Tak hanya itu, Gibran menerangkan, pihak Pemkot sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, mulai dari dinas dan instansi yang bersangkutan sudah mermusukan sanksi apa yang patut diberikan untuk sang guru.

“Sudah ada hukumannya pokoknya kemarin sudah ditindak dan disikapi dengan tegas,” tutur Gibran

Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan kepada guru SMP di Solo tersebut menjadi peringatan bagi ASN yang lain.

Halaman
1234

Berita Terkini