THR

Sosok Soekiman Wirjosandjojo, Pencetus Pembagian THR, Tapi Ditentang PKI

Penulis: Aldi Ponge
Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Soekiman Wirjosandjojo, pencetus pembagian Tunjangan Hari Raya yang kini banyak dinikmati Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta.

THR sangat dinanti setiap pekerja atau pegawai saat menjelang hari raya. Bahkan THR paling sering dibicarakan.

Untuk itu, mari berterimakasilah pada Soekiman Wirjosandjojo

Diketahui, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya keagamaan.

 THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan agama yang dianut pekerja. 

THR juga biasanya paling lambat dibayarkan satu minggu sebelum hari raya bersangkutan.

Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR lazimnya dibayarkan senilai satu kali gaji.

Sementara untuk mereka yang bekerja kurang dari setahun, THR dibayar dengan perhitungan secara proporsional.

Soekiman Wirjosandjojo ()

Sejarah Asal Muasal THR

Dilansir Kompas.com, melaui artike; berjudul Sejarah Asal Muasal THR, Awalnya Hanya untuk PNS, menyebutkan sejarah THR bermula sejak Kabinet Soekiman Wirjosandjojo.

THR baru muncul saat Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer.

Dikutip dari Buku Wawasan Politik Seorang Patriot Soekiman Wirjosandjojo, usai dilantik menjadi Perdana Menteri Indonesia ke-6 oleh Presiden Soekarno pada tahun 1951, ia langsung membuat beberapa program kesejahteraan para pamong praja.

Pamong praja sendiri merupakan sebutan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di era awal kemerdekaan.

Saat itu, Soekiman yang seorang nasionalis berhaluan Islam dari Partai Masyumi, meluncurkan program THR bagi para pamong praja.

Tujuannya, agar para PNS dan keluarganya di masa itu memberikan dukungan pada program-program pemerintah.

Pada tahun 1954, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri. 

Halaman
1234

Berita Terkini