TRIBUNMANADO.CO.ID - Di tengah duka Indonesia karena baru sajak kehilangan 53 awak KRI Nanggala 402, seorang oknum polisi justru berulah.
Oknum polisi berpangkat Aipda itu mengejek KRI Nanggala 402.
Ia menuliskan juga jika sampai saat ini ia masih hidup susah kekurangan.
Akibat ulahnya itu Kapolres sampai turun tangan memita maaf.
Pasalnya komentar yang ditulis polisi tersbut sempat memicu reaksi para personel TNI AL.
Berikut ini sosok Aipda Fajar, oknum polisi yang disorot karena mengunggah komentar kasar atas musibah yang dialami KRI Nanggala 402 di perairan utara Bali.
Aipda Fajar mengunggah komentar menggunakan diksi kasar tentang tenggelamnya kapal Nanggala 402 di media sosial.
Komentar itu pun sempat memicu reaksi para personel TNI AL.
Termasuk pada Minggu (25/4/2021) malam, mereka dikabarkan mendatangi Polsek Kalasan untuk meminta klarifikasi.
Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto bahkan meminta maaf atas perilaku bawahannya itu.
Permintaan maaf AKBP Anton Firmanto itu diucapkan saat hadir bersilaturahmi di Mako Lanal Yogyakarta Jl. Melati Wetan Yogyakarta, Senin (26/4/2021) petang.
Kunjungan yang sekaligus kegiatan buka bersama sinergitas TNI-Polri tersebut juga dihadiri Dandim Sleman Letkol Inf. Arief Wicaksana.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Sleman mengungkapkan peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402 di Perairan Bali menimbulkan duka yang mendalam tidak hanya seluruh jajaran TNI namun juga Kepolisian dan masyarakat.
“Selanjutnya dengan rendah hati kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya mudah-mudahan pintu maaf dibuka kan dari TNI Angkatan Laut di manapun berada dan insya Allah ini adalah membuka pintu untuk kita selalu bekerjasama dan kita akan bersilaturahmi lagi sehingga terjalin keharmonisan sesuai slogan sinergi untuk negeri,” tuturnya.
Lalu, siapa sebenarnya Aipda Fajar?
1. Bertugas di Polsek Kalasan
Wakil Kepala Polda DIY Brigjen (Pol) R Slamet Santoso mengatakan, F merupakan polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Kalasan.
"Sudah kita amankan, kita sedang periksa, baik itu fisik maupun kejiwaannya, karena kita belum tahu kejiwaannya seperti apa," katanya saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (26/4/2021).
2. Jejaka tua
Pemeriksaan sejauh ini menemukan adanya indikasi F dalam keadaan depresi.
Diduga, F depresi karena hingga sekarang belum menikah.
"Iya (ada indikasi depresi), karena sampai umur sekian belum menikah, kelahiran 1980.
Kasus ini Polda tindak cepat dulu, periksa kejiwaannya, lalu Bareskrim dan Propam akan turun juga," kata dia.
Terkait beredarnya video yang menunjukkan Polsek Kalasan, Slamet meluruskan, pada video itu pihaknya mengundang pihak TNI AL untuk menjelaskan duduk perkaranya.
"Itu tidak didatangi dari rekan-rekan Danlanal, sudah saya sampaikan, kita panggil klarifikasi, kita kasih tahu duduk perkaranya," ungkapnya.
3. Dinonaktifkan
Ia mengatakan, kemungkinan F bisa dijerat pidana karena telah merusak hubungan dua instansi mengingat saat ini sedang dalam keadaan duka setelah tenggelamnya KRI Nanggala-402.
"Pasti ada tindakannya, bukan hanya kode etik, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka," kata dia.
Atas perbuatannya, F terancam hukuman menggunakan Undang-Undang ITE.
Sekarang F sudah tidak aktif untuk sementara.
Dengan mencuatnya peristiwa ini, dirinya meminta kepada masyarakat dan anggotanya untuk lebih bijak dalam bersosial media sehingga ke depan tidak ditemukan lagi kasus serupa.
4. Dikecam keras JPW
Jogja Police Watch (JPW) mengecam keras tindakan yang dilakukan FI dari kesatuan Polsek Kalasan, Sleman.
Menurut Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba, tindakan anggota kepolisian tersebut sangat tidak terpuji.
Komentar itu tak layak dilontarkan sebab tak hanya kesatuan TNI AL dan keluarga saja yang tengah berduka, melainkan seluruh rakyat Indonesia.
"Tindakan oknum polisi tersebut mencoreng citra kepolisian khususnya Polda DIY," tegasnya, Senin (26/4/2021).
JPW berharap agar pelaku tak hanya diberi sanksi pidana melainkan juga perlu dijatuhkan sanksi kode etik polisi.
"Pemaksimalan hukuman pidana harus dijatuhkan. Jika perlu diberikan sanksi pemecatan secara tidak hornat. Agar memberikan efek jera bagi pelaku," paparnya.
Di sisi lain, JPW mengapresiasi tindakan Barekriskrim Mabes Polri dan Polda DIY yang dengan cepat dapat menangkap pelaku.
"Hukum berat saja oknum polisi ini. Sungguh sangat memalukan dan tidak memiliki rasa empati sama sekali. Tidak mencerminkan seorang polisi," imbuhnya.
Berita tentang kapal selam Nanggala
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Nasib Polisi Berpangkat Aipda Unggah Komentar Kasar Tenggelamnya KRI Nanggala-402
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Biodata Aipda Fajar, Oknum Polisi yang Berkomentar Kasar ke KRI Nanggala 402, Ternyata Jejaka Tua, https://surabaya.tribunnews.com/2021/04/27/biodata-aipda-fajar-oknum-polisi-yang-berkomentar-kasar-ke-kri-nanggala-402-ternyata-jejaka-tua?page=all