3. Zakat fitrah diwajibkan bagi yang mengalami hidup akhir [ada bulan Ramadhan dan sesaat bulan Syawal.
Waktunya berakhir sebelum khatib menyelesaikan khutbah Idul Fitri.
Kendati demikian boleh mengeluarkannya sebelum hari raya.
Bukan sebelum Ramadhan, kecuali jika zakat itu Anda sisihkan atau amanatkan kepada orang lain untuk ditunaikan atas nama Anda pada waktunya.
4. Boleh. Zakat dapat diberikan kepada setiap Muslim yang memiliki kebutuhan untuk dirinya atau tanggungannya selama kebutuhan itu tidak bertentangan dengan nilai agama.
Artikel lain M Quraish Shihab Menjawab Soal Keislaman
Data Diri M Quraish Shihab
Nama lengkap: Prof Dr M Quraish Shihab
Spesialisasi: Tafsir al-Quran
Lahir: 16 Februari 1944, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan
Keluarga
Istri: Fatmawati Assegaf (m. 1975)
Ayah: Prof Abdurrahman Shihab (pernah menjabat Rektor IAIN Alauddin Makassar dan Rektor Universitas Muslim Indonesia Makassar)
Ibu: Asma Aburisy, seorang bangsawan Bugis Sidrap
Pendidikan:
- SD di Makassar
- SMP di Malang sambil mondok di Ponpes Darul Hadits al-Faqihiyyah di Malang
- Tsanawiyah di Mesir
- S1 hingga S3 di Universitas Al Azhar Kairo, Mesir
Karier:
Banyak jabatan pernah diembannya. Sedikit di antaranya:
- Menteri Agama RI pada Kabinet Pembangunan VII (16 Maret 1998 - 21 Mei 1998)
- Wakil Rektor Bidang Akademi dan Kemahasiswaan IAIN Alauddin
- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat
- Anggota Lajnah Pentashbih al-Qur’an Departemen Agama
- Rektor IAIN Syarif Hidayatullah
- Duta Besar Indonesia untuk Mesir-Somalia-Djibouti
- Anggota Dewan Syariah Nasional.
Karya Buku:
Sudah lebih 60 judul buku sudah ditulisnya. Berikut di antaranya:
- Tafsir Al-Misbah
- Lentera Hati
- Kaidah Tafsir
- Membumikan Al-Quran. (*)