Tunjangan Hari Raya

Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, Imbau ASN Bijak Gunakan Tunjangan Hari Raya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Bitung Maurits Mantiri

Dia juga diselimuti rasa waswas, apakah THR akan diberikan atau tidak.

Karena mengacu pada pengalaman rekan sejawatnya di perusahan, yang beragama Kristen belum menerima THR di tahun 2020.

“Insyaallah kami dapat, berharap perusahan berikan. Karena THR akan dipakai untuk keperluan saat lebaran,” jelasnya. 

Karyawan perempuan ini, sangat menanti THR tersebut, karena beberapa bulan ini belum menerima gaji.

Karyawan lainnya Friky Mamahi, seorang karyawan di perusahan perikanan ini untuk masalah THR untuk saat ini belum di bayarkan.

“Karena biasanya sebelum hari raya THR diterima,” kata Friky Mamahi

Friky Mamahi berharap THR bisa di terima sepenuhnya, karena akan digubakan untuk keperluan hari raya dan keperluan hari-hari.

Wens Luntungan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung, menjelaskan sampai dengan sekarang terkait dengan THR masih mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021.

Tentang pengupahan dan Peraturan Menteri nomor 6 tahun 2016 tentang Pembayaran Tunjangan hari raya.

“Kami Dinas akan menghimbau  perusahaan untuk melaksanakan pembayaran THR 7 hari sebelum hari raya keagamaan  dimana  pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan,” tutur Wens Luntungan.

Lanjutnya pekerja atau buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah berdasarkan Permenaker nomor 6 tahun 2016.(crz)

YOUTUBE TRIBUN MANADO

 
 

Berita Terkini