Sidang Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Khawatir Tukang Tenda Dihadirkan dalam Sidang, Alasannya Karena Ini

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Rizieq Shihab tampak marah-marah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), kembali berlanjut.

Di persidangan kali ini Penyedia Jasa Tenda Dahyatul Qolbi dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Uniknya, kehadiran Qolbi ini awalnya membuat Rizieq Shihab khawatir, karena dirinya mengira pembayaran dalam penggunaan tenda yang dipesan dari Qolbi untuk acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya belum tuntas terbayar.

Lantas Rizieq langsung mempertanyakan kepada Qolbi dalam persidangan terkait pelunasan sewa tenda itu.

"Apakah panitia yang menyewa tenda anda sudah lunas bayar?" tanya Rizieq kepada Qolbi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

"Sudah lunas semuanya," jawab Qolbi.

Lanjut Rizieq menegaskan kembali dengan menanyakan kepada Qolbi apakah masih ada utang yang belum terbayar.

Qolbi menjawab tidak ada utang dari panitia penyelenggara usai acara tersebut berjalan.

Rizieq kembali memastikan, kali ini terkait kelengkapan alat tenda yang disewanya itu.

"Ada tenda yang rusak begitu, hilang, tiang-tiangnya semua lengkap?" tanya Rizieq lagi.

"Tidak ada sama sekali yang hilang, semuanya lengkap," jawab Qolbi.

Tak hanya itu, dalam persidangan juga Rizieq menanyakan terkait keselamatan dari para pekerja yang memasang tenda tersebut kepada Qolbi.

"Semua selamat aman, Alhamdulillah," jawab Qolbi.

Oleh karena kehadiran Qolbi sebagai tukang tenda yang menyewakan tendanya untuk acara Rizieq dirinya mengatakan khawatir bahwa keperluan Qolbi adalah untuk menagih utang.

"Saya tadi agak khawatir kehadiran anda (Qolbi) saya pikir mau nagih utang atau begimana ini," tutur Rizieq.

"Saya khawatir karena kok sampai pemilik tenda dihadirkan (dalam sidang), jadi terima kasih tidak ada apa-apa ya, tidak ada utang semua lunas, panitia selama ini kooperatif baik-baik saja ya?" tanya Rizieq mengakhiri.

"Baik baik saja," tandas Qolbi.

Sebagai informasi pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi.

Mereka adalah Budi Cahyono selaku Kapolsek Tebet, Arifin selaku Kasatpol PP DKI Cecep, Sutisna selaku karyawan swasta, Setianto eks Lurah Petamburan, Abda Ali pegawai Kemendagri, Dahyatul Qolbi Wiraswasta, Endra muryanto pegawai Pemda DKI Jakarta dan Muhammad Budi Hidayat selaku Plt dirjen P2P Kemenkes.

Rizieq Shihab didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.

Rizieq Shihab dan Jaksa Saling Tunjuk, Terdakwa Tak Terima Dituding Menggiring Saksi di Persidangan

Persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan selalu menarik perhatian. Ini lantaran terdakwa Rizieq Shihab emosinya sering meletup-letup.

Tak jarang terdakwa dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat adu argumentasi terkait satu hal.

Terakhir, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) murka dalam ruang sidang karena dinilai menggiring pernyataan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mulanya, dalam jalannya sidang lanjutan terkait kasus kerumunan tersebut Rizieq Shihab tengah melayangkan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan oleh Jaksa yakni Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) murka, berdiri dan tunjuk Jaksa Penuntut Umum (pojok kanan) saat jalannya persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). (Rizki Sandi Saputra)
Dalam pertanyaannya, Rizieq meminta Arifin untuk menjelaskan terkait seluruh pelanggaran akibat kegiatan Maulid Nabi Muhammad.

"Selain di Petamburan, apakah ada kegiatan Maulid Nabi Muhammad sepengetahuan Anda yang dibawa ke pengadilan seperti begini?," tanya Rizieq kepada Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (21/4/2021).

Menjawab pertanyaan dari Rizieq, Arifin mengatakan belum pernah menemukan kasus terkait.

"Yang saya tahu, saya belum pernah (mengetahui)," respon Arifin kepada Rizieq.

Saat adanya tanya jawab antara Rizieq dan Arifin, lalu tiba-tiba terdapat satu jaksa yang memotong komunikasi keduanya.

Jaksa mengatakan bahwa pertanyaan yang dilayangkan Rizieq telah menggiring saksi untuk menjawab sesuai dengan kemauan Rizieq.

"Izin majelis, kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring saksi," ucap Jaksa.

Lantas, kejadian adu mulut pun tak terhindarkan dalam ruang sidang.

Rizieq Shihab dengan jaksa saling melayangkan pertanyaan terkait pernyataan soal penggiringan itu.

Tak hanya itu, Rizieq juga terpancing emosi lalu berdiri dan menunjuk jaksa dengan mengeluarkan suara yang lantang.

"Ini bukan mengiring. Ini pertanyaan, di mana menggiringnya?,"

"Anda memidanakan Maulid Nabi, itu hanya khawatir! Anda khawatir, Anda ketakutan!" kata Rizieq kepada jaksa.

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan bahwa pertanyaan yang dilayangkan Rizieq bukan menggiring bahkan masih bersifat normal.

"Kalau menggiring itu kan memang dilarang, tapi itu tadi pertanyaan masih normal-normal saja," tutur Nyompa menengahkan.

Rizieq kembali menegaskan kepada Majelis Hakim bahwa pertanyaan yang dilayangkan itu bukan bermaksud untuk menekan saksi Arifin.

"Majelis hakim melihat dari tadi, saya bertanya santai, saya tidak menekan, tiba tiba ada potongan (pernyataan keberatan dari saksi)," tandas Rizieq.

"Sudah sudah (berhenti perdebatan)," respon Majelis Hakim.

Sebagai informasi pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi yakni Budi Cahyono selaku Kapolsek Tebet; Arifin selaku Kasatpol PP DKI Cecep Sutisna selaku karyawan swasta; Setianto eks Lurah Petamburan, Abda Ali pegawai Kemendagri; Dahyatul Qolbi Wiraswasta; Endra muryanto pegawai Pemda DKI Jakarta dan Muhammad Budi Hidayat selaku Plt dirjen P2P Kemenkes.

Rizieq Shihab didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.

Diketahui, dalam perkara 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Sempat Khawatir Tukang Tenda Dihadirkan dalam Sidang, Ini Penyebabnya

Berita Rizieq Shihab Lainnya

Berita Terkini