Bandara Sam Ratulangi

Penjelasan GM Bandara Sam Ratulangi Manado Soal Ketatnya Aturan Perjalanan Mulai H-14 Jelang Lebaran

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang wajib menjalani pemeriksaan dokumen kesehatan di terminal Bandara Sam Ratulangi Manado sebelum berangkat.

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -  Pemerintah mengeluarkan aturan anyar terkait larangan mudik di Lebaran 1442 Hijriah.

Hal ini menyusul keluarnya Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado siap melaksanakan aturan tersebut.

General Manager AP I Bandara Samrat, Minggus ET Gandeguai menjelaskan, addendum itu mengatur pengetatan aturan terkait larangan mudik.

Katanya, selang 22 April hingga 5 Mei, sesuai addendum, ada syarat bagi pelaku perjalanan yang berubah.

"Masa berlaku hasil rapid test antigen menjadi 1x24 jam saja dari sebelumnya 3x24 jam," kata Minggus kepada Tribun Manado, Kamis (22/04/2021).

Aturan serupa juga berlaku untuk periode18-24 Mei 2021.

"Kalau melihat aturan ini, memang ada pengetatan aturan bagi pelaku perjalanan. Sebab sebelumnya aturan seminggu jelang dan sesudah Lebaran, 6-17 Mei," ujarnya.

Minggus mengatakan, pihaknya bersama otoritas dan stakeholder terkait di Bandara Samrat siap menerapkan aturan tersebut.

"Kemungkinan besok kita mulai karena baru selesai meeting. Kita rapatkan dengan satgas dan Otban, teknis nanti bagaimana," katanya.

Terkait itu, Minggus bilang di masa larangan mudik 6-17 Mei berlaku aturan sebagaimana Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Diketahui, Satgas Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Addendum itu mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.

Sementara itu, sebagaimana bunyi SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021, larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.

"Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021," demikian bunyi petikan Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

Halaman
12

Berita Terkini