Adapun saat ini lembaga antisuap telah mengumumkan sedang menyidik kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
Namun, konstruksi perkara dan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan.
Hal ini, tak lepas dari kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang baru mengumumkan tersangka saat penahanan atau upaya tangkap paksa.
"Tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," kata Ali.
Pada waktunya nanti, kata Ali, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara beserta alat buktinya.
Selain itu, bakal dibeberkan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut pasal sangkaannya. (*)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Modus Penyidik KPK Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar, Janji Hentikan Kasus M Syahrial, https://belitung.tribunnews.com/2021/04/22/modus-penyidik-kpk-peras-wali-kota-tanjungbalai-rp-15-miliar-janji-hentikan-kasus-m-syahrial?page=all