TRIBUNMANADO.CO.ID - Setiap perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya atau THR paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri.
Besaran THR sudah diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.
Lalu bagaimana jika ada perusahaan yang bandel tidak memberikan THR pada karyawannya?
Bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya, maka bisa mengadu ke pos pelayanan yang sudah disediakan pemerintah.
Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran pemberian THR keagamaan pada Senin (12/4/2021).
Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
SE Pelaksanaan THR ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, THR wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, " kata Menaker Ida pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Lebih lanjut, Ida menambahkan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.
Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida menyatakan, SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Cara Mengadukan Perusahaan
Sekilas cara pendaftaran aduan THR melalui online. Terpenting, pelapor harus masuk terlebih dahulu ke www.kemnaker.go.id.
Pasalnya bila pelapor tak melengkapi data tersebut, maka Kemenaker akan sulit memproses pengaduan dari pelapor.