Soal kewenangan stafsus, sesuai SK yakni melakukan pendampingan, melaksanakan tugas kesekretariatan, mendukung pekerjaan program prioritas dalam
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta membuat laporan secara berkala.
Gajinya?
Dalam SK menyebut per stafsus digaji Rp8,8 juta per bulan yang dibebankan pada APBD Sulsel Tahun Anggaran 2021 pada Dokumen Pembelanjaan Anggaran (DPA) Bappelitbangda.
Tak hanya sembilan staf khusus (stafsus) Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang dinonaktifkan.
Per Maret 2021, Juru Bicara Nurdin Abdullah Veronica Moniaga juga dinonaktifkan.
Gaji Juru Bicara (Jubir) sendiri melekat di Dinas Kominfo Sulsel.
Kepala Kadiskominfo, Statistik dan Persandian Amson Padolo mengatakan Jubir Nurdin Abdullah juga dinonaktifkan.
"Yah mengikuti staf khusus. Dimana penilaian gajinya, didasarkan pada penilaian kinerjanya mendampingi Gubernur Sulsel," ujarnya.
"Sehingga dinonaktifkan dulu, menunggu Gubernur menjalani proses hukum," tambahnya.
Soal gaji Jubir Veronica Moniaga, Amson menyebutkan nilainya Rp25 juta per bulan.
"Rp 25 juta per bulan. Itu mulai Oktober 2020. Tapi per Januari 2021 ada rasionalisasi terkait angka itu," katanya.
Artinya Jubir telah menikmati gaji Rp50 juta selama dua bulan bekerja bareng Nurdin Abdullah.
"Jadi ada penyesuaian dengan angka-angka yang ditetapkan oleh inspektorat," jelasnya.
Sekarang dinonaktifkan, kata dia, jadi tidak lagi menerima gaji.