Lebih jauh kata Bambang, dari korban Suk ada 6 saksi yang sudah dimintai keterangan.
Sementara dari korban Uj sudah ada 4 saksi yang dimintai keterangan.
Ke-10 saksi yang sudah dimintai keterangan tersebut menurut Bambang sebenarnya juga adalah korban.
“Tetapi mereka tidak melapor, yang mengadu secara resmi hanya dua orang korban.
Baik 10 orang saksi maupun dua orang korban yang mengadu,
semuanya adalah tenaga honorer di lingkup Depag (Kemenag) di Pangandaran,” ujar Aiptu Bambang Siswo.
Baik saksi maupun korban yang melapor katanya dijanjikan untuk diangkat jadi PNS.
Untuk itu mereka diminta menyetorkan sejumlah uang.
Uang yang disetorkan korban kepada tersangka cukup beragam bervarriasi antara Rp 120 juta sampai Rp 305 juta/orang.
Baik yang disetor melalui rekening bank maupun diserahkan langsung berupa uang tunai.
Foto : ilustrasi. (istimewa)
Seperi korban Suk, menyetorkan uang 7 kali melalui transfer bank dan sekali diserahkan secara langsung berupa uang tunai Rp 60 juta.
Total yang yang disetorkan korban Suk sebanyak 305 juta.
Itu kejadiannya rentang waktu tahun 2018-2019, namun sampai 2021 korban tidak kunjung diangkat jadi CPNS.