Kesebelas, uang fee itu mengalir ke Rosehan Ansyari atau Reihan sebesar Rp150 juta.
Baca juga: Sosok Xu Yan, Polwan China yang Divonis 13 Tahun Penjara, Selingkuhi 9 Pejabat Tinggi dan Atasannya
Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Penumpang Tewas di Tempat, Avanza yang Hendak Menyalip Menabrak Truk Fuso
Sebelumnya, Juliari didakwa menerima sejumlah Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
JPU KPK menguraikan uang suap itu diterima dari sejumlah pihak yakni sejumlah Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Uang Suap Bansos Mengalir Ke-11 Orang, Termasuk Sekjen dan Dirjen Kemensos, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/21/uang-suap-bansos-mengalir-ke-11-orang-termasuk-sekjen-dan-dirjen-kemensos?page=all.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani