TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus kecelakaan Hotman Paris yang sudah memakan korban jiwa seorang sopir (Almarhum Dedi Sulaiman) sejak tahun 2014 kembali diungkit.
Pasalnya kasus tersebut saat ini belum selesai alias belum ada kepastian hukum.
Advokat Kondang Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA yang mengingatkan kembali kasus tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik tersebut menilai sangat miris membaca adanya berita
yang dibuat Direktur Government Againts Corruption & Discrimination (GACD) Andar Situmorang SH.
Baca juga: Potret Ular Piton 8 Meter di Kebun Warga, Bobot Perutnya 300 Kilogram, Ternyata Ini Isi Perutnya
Berita yang dimaksud yakni terkait kasus kecelakaan Hotman Paris
yang sudah memakan korban jiwa seorang sopir (Almarhum Dedi Sulaiman) sejak tahun 2014 belum ada kepastian hukum.
Padahal sudah dalam bentuk LP Laporan Polisi Nomor LP/508/33-K/X/2014/LLJU, tanggal 5 Oktober 2014.
Peristiwa kecelakaan Hotman Paris tersebut menghilangkan nyawa orang,
menggunakan mobil supercar Lamborgini dengan nomor polisi B-333-NIP yang menabrak Mobil Box nomor polisi B-89642-BCL,
Baca juga: Ingat Evi Masamba Pedangdut Termahal? Terpaksa Jual Mobil dan Jualan Bakso Demi Sambung Hidup
Advokat Togar Situmorang. (ist)
Bahwa kecelakaan tersebut bukanlah kecelakaan tunggal.
Melainkan kecelakaan dua kendaraan yakni Lamborghini yang dikemudikan Hotman Paris
dan truk yang dikemudikan oleh Dedi Sulaiman.