Rumah Sakit UMMI juga melanggar Peraturan Walikota Bogor (Perwali) dan menghalangi langkah satgas Covid Kota Bogor untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dia mengatakan, dalam Perwali Kota Bogor tersebut suda diatur agar seluruh RS di Kota Bogor wajib melaporkan hasil swab seluruh pasien yang positif Covid secara berkala.
"Menanggap bahwa pihak Rumah Sakit, melanggar aturan dengan tidak berkoordinasi dengan baik sesuai Perwali, karena ini menyulitkan satgas dalam melakukan pencegahan dan menghalang-halangi langkah kami untuk mencegah penyebaran Covid-19," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Akun Twitter Bima Arya Digeruduk Pendukung HRS, Dingatkan Soal Kematian dan Pengadilan Akhirat