Perpanjang SIM

Kabar Gembira, Perpanjang SIM A dan C Kini Bisa Lewat Aplikasi di Ponsel, Simak Begini Caranya

Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perpanjangan SIM A dan C

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira buat kalian yang saat ini akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Saat ini untuk memperpanjang SIM tak perlu lagi harus ke kantor polisi.

Pasalnya, memperpanjang bisa dilakukan lewat ponsel.

Seperti diketahui, hari ini  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit resmi meluncurkan aplikasi membuat dan memperpanjang SIM online, yakni SINAR atau SIM Nasional Presisi, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa (13/4/2021).

"Harapan kami, pelayanan kepolisian makin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi ini," kata Listyo dalam peluncuran tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas Indonesia Irjen Istiono menjelaskan cara membuat SIM online maupun memperpanjang SIM lewat ponsel.

()

Tangkapan layar Google Playstore Aplikasi Digital Korlantas POLRI

"SINAR merupakan layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yabg bisa diakses di mana saja dan kapan saja sehingga mudah dan akurat," kata Istiono.

Layanan ini bisa diakses melalui aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang dapat diunduh pengguna Android melalui Google Play Store.

Dalam waktu dekat, layanan ini juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.

Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.

Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.

"Lalu, pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition," kata Istiono.

Jika telah melakukan tahapan ini dan dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.

"Untuk pelayanan perpanjangan SIM online C dan A, pengguna membuka aplikasi 'Digital Korlantas Polri', pilih ikon 'SINAR' lalu pilih perpanjangan SIM," kata Istiono.

Halaman
1234

Berita Terkini