News

Ingat Yulianto Terapis Sukoharjo Bunuh 7 Warga? Kini Menunggu Mati, Kasasi Ditolak Meski Menangis

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terapis Sukoharjo Yulianto divonis mati.

Ruang sidang dipadati keluarga korban dan terdakwa ataupun teman-teman korban.

Hukuman mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 5 Juli 2011.

Kasasi yang diajukan Yulianto juga tidak membuahkan hasil.

Ketua majelis Prof Velerina JL Kriekhoff dengan anggota Prof Rehngena Purba

dan Zaharudin Utama menolak permohonan kasasi itu.

Upaya hukum terakhir dilayangkan ke MA, yaitu peninjauan kembali (PK).

“Menolak permohonan peninjauan kembali dari

Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Yulianto bin Wir Sentono tersebut,” kata ketua majelis Sri Murwahyuni

yang tertuang dalam salinan putusan sebagaimana dilansir website MA, Rabu (14/4/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni

dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Majelis menyatakan PK Yulianto ditolak dengan alasan Yulianto

terbukti telah membunuh korban Sugiyo di rumahnya yang kemudian

jasadnya dimakamkan di dekat kandang sapi.

Pada 2007, terdakwa telah membunuh korban Suhardi di Gua Cermai Bantul,

Halaman
1234

Berita Terkini