Perpanjangan SIM

Cara Perpanjangan SIM Online Melalui Ponsel di Aplikasi SINAR, Berikut Link Download Aplikasinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Smart SIM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak kegunaan dan cara menggunakan Aplikasi Perpanjang SIM Online milik Polri.

Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan Korlantas salah satunya SINAR (SIM Nasional Presisi) atau perpanjangan izin mengemudi secara online.

Aplikasi Digital Korlantas POLRI resmi diluncurkan pada Selasa (13/4/2021) oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Satpas Daan Mogot, Jakarta.

Dia mengatakan, dengan aplikasi SINAR akan mengurangi kerumunan warga, terlebih saat ini adalah masa pandemi.

Polri telah meluncurkan aplikasi untuk pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) online, yakni Sinar atau SIM Nasional Presisi.

Aplikasi itu diluncurkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat pada Selasa (13/4/2021).

Dengan diluncurkan aplikasi itu masyarakat bisa membuat atau memperpanjang SIM dari jarak jauh menggunakan aplikasi tersebut.

Kompas.com mencoba aplikasi tersebut dengan mengunduh 'Digital Korlantas Polri' melalui play store pada ponsel. Ini menjadi langkah awal pembuatan dan perpanjangan SIM online.

Peringatan Dini BMKG Besok Kamis 15 April 2021, Waspada Cuaca Ekstrem Landa 18 Daerah Indonesia

Setelah masuk dalam aplikasi tersebut, akan disajikan fitur layanan, yakni perpanjang SIM dan daftar SIM online melalui ponsel.

Sebelum masuk lebih jauh, pemohon diminta memasukan nomor ponsel dengan tujuan untuk memverfikasi identitas.

Kompas.com mencoba memasukan nomor ponsel, namun mengalami kendala awal yang terus berulang dengan tertulis 'RPC timeout' atau coba lagi.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Indonesia Irjen Istiono menjelaskan cara membuat SIM online maupun memperpanjang SIM lewat ponsel.

"SINAR merupakan layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja sehingga mudah dan akurat," kata Istiono, Selasa (13/4/2021).

Adapun cara perpanjangan SIM online dari ponsel sebagai berikut :

1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang dapat diunduh pengguna Android melalui Google Play Store.

Dalam waktu dekat, layanan ini juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.

2. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.

3. Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.

4. Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload.

5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.

6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR"

Memasuki Bulan Ramadan, Harga Bahan Pokok di Pasar Rakyat Boroko Terpantau Naik

7. Pilih perpanjangan SIM

8. Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

9. Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.

10. Untuk pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.

11. Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman

12. Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.

Link Download Aplikasi SINAR Perpanjang SIM Digital Korlantas POLRI

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.

Bisa dari bank atau channel pembayaran apa pun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA).

Layanan pembayaran SIM melalui aplikasi SINAR sementara ini belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.

Namun, Korlantas Polri akan terus memperluas metode pembayaran. Berikut alur perpanjangan SIM A dan SIM C online melalui aplikasi SINAR:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Untuk sementara aplikasi SINAR perpanjang SIM online Digital Korlantas POLRI baru tersedia untuk perangkat Android.

Berikut link download resminya di Play Store:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mencoba Aplikasi Perpanjang SIM Online, Ada Kendala Saat Masukkan Nomor Ponsel

Berita lainnya terkait Perpanjangan SIM

Berita Terkini