TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak kegunaan dan cara menggunakan Aplikasi Perpanjang SIM Online milik Polri.
Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan Korlantas salah satunya SINAR (SIM Nasional Presisi) atau perpanjangan izin mengemudi secara online.
Aplikasi Digital Korlantas POLRI resmi diluncurkan pada Selasa (13/4/2021) oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Satpas Daan Mogot, Jakarta.
Dia mengatakan, dengan aplikasi SINAR akan mengurangi kerumunan warga, terlebih saat ini adalah masa pandemi.
Polri telah meluncurkan aplikasi untuk pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) online, yakni Sinar atau SIM Nasional Presisi.
Aplikasi itu diluncurkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat pada Selasa (13/4/2021).
Dengan diluncurkan aplikasi itu masyarakat bisa membuat atau memperpanjang SIM dari jarak jauh menggunakan aplikasi tersebut.
Kompas.com mencoba aplikasi tersebut dengan mengunduh 'Digital Korlantas Polri' melalui play store pada ponsel. Ini menjadi langkah awal pembuatan dan perpanjangan SIM online.
• Peringatan Dini BMKG Besok Kamis 15 April 2021, Waspada Cuaca Ekstrem Landa 18 Daerah Indonesia
Setelah masuk dalam aplikasi tersebut, akan disajikan fitur layanan, yakni perpanjang SIM dan daftar SIM online melalui ponsel.
Sebelum masuk lebih jauh, pemohon diminta memasukan nomor ponsel dengan tujuan untuk memverfikasi identitas.
Kompas.com mencoba memasukan nomor ponsel, namun mengalami kendala awal yang terus berulang dengan tertulis 'RPC timeout' atau coba lagi.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Indonesia Irjen Istiono menjelaskan cara membuat SIM online maupun memperpanjang SIM lewat ponsel.
"SINAR merupakan layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja sehingga mudah dan akurat," kata Istiono, Selasa (13/4/2021).