Rudapaksa

Pria Ini Perdaya Adik Ipar Usia 15 Tahun di Semak-Semak, Sebelumnya Korban di Rumah Rekannya

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa

TRIBUNMANADO.CO.ID, BANGGAI - Pria ini sudah beristri. Namun, masih kepincut dengan daun muda yang berusia belasan tahun. Ironisnya yang menjadi incaran adalah adik iparnya yang masih di bawa umur.

Rencana aksi bejat pun dilakukan pria yang tinggal di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

YN Alias Y (22) tega merudapaksa adi iparnya yang masih berusia 15 tahun.

rudapaksa (internet)

Kini pelaku telah diamankan personel Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Sabtu (10/4/2021).

Aksi bejatnya terjadi pada Kamis (18/3/2021) Pukul 19.30 Wita, di Pantai Batui Selatan.

Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata menjelaskan, tindakan pencabulan itu bermula saat korban berada di rumah rekannya.

"Saat itu tersangka tiba-tiba datang ke rumah rekan korban dan menyuruh korban agar berlari karena akan dipukuli ayahnya," ujar Kapolsek Batui, Iptu IK Yoga Widata, Minggu (11/4/2021) sore.

Mendengar hal itu korban langsung berlari ke arah pantai, sedangkan tersangka mengikuti dari belakang.

Setibanya di pantai, tersangka menyuruh korban agar bersembunyi di semak-semak.

"Tersangka berkata kepada korban, apabila melihat sepeda motor agar menundukan kepala, namun korban tidak memperdulikan," ujar Iptu Yoga.

Baca juga: Pria Ini Lakukan Teror pada Istri Orang, Ngotot Ingin Berhubungan, Foto Tanpa Busana Disebar

Baca juga: Kemenag Pantau Hilal untuk Penetapan Awal Puasa Ramadan di 86 Lokasi Indonesia, Apa itu Hilal?

Setelah itu tersangka memegang leher korban dan langsung membantingnya.

Lalu menutup mulut korban dengan tangan, sebelum ia membuka celana untuk melancarkan aksinya.

"Tersangka kemudian secara paksa langsung melakukan tindak asusila terhadap korban, sambil mengancam apabila menceritakan kejadian itu maka ponsel korban akan dibanting," kata Iptu Yoga.

Perlakuan tersangka kemudian diketahui orangtua korban.

Orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Maposlek Batui, dengan Nomor LP-B/16/ III/RES.BANGGAI/SEK.BATUI/2021/18 Maret 2021.

Halaman
12

Berita Terkini