TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Serda Ucok Tigor Simbolon, anggota Kopassus yang tembak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta?
Serda Ucok divonis 11 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan kepada sejumlah narapidana.
Serda Ucok pun sempat jadi perbicangan hangat pada 2013 lalu.
Seperti yang dilansir Tribun-timur.com dari Kompas.com, Serda Ucok dan beberapa anggota Kopassus lainnya menembak mati empat tahanan titipan Polda DIY, pada pada 23 Maret 2013.
Empat tahanan itu merupakan tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang anggota TNI AD, Sertu Santoso, di Hugo's Cafe Yogyakarta.
(Foto: Sidang anggota Kopassus penyerangan Lapas Cebongan. Serda Ucok dan kawan-kawan. (ANTARA FOTO/SIGIT KURNIAWAN)
Keempat tahanan yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu, ditembak di hadapan puluhan narapidana.
Atas kejadian tersebut, Serda Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara.
Serda Ucok berjanji setelah upaya hukum selesai akan memboyong keluarganya pindah ke Yogyakarta.
Ucok mengaku sangat terkesan dengan masyarakat Yogya yang selama proses sidang telah mendukungnya dan terus memberikan semangat.
"Jika nanti sudah selesai upaya hukum, saya dan keluarga akan menetap di Yogya. Kita akan bersama-sama memberantas premanisme," tegas Ucok di teras Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta seusai sidang, Kamis (5/9/2013).
Seperti diketahui saat ini, istri Serda Ucok Tigor Simbolon dan satu anaknya yang masih berusia balita tinggal di dalam kompleks rumah Dinas Kopassus Kandang Menjangan Kartasura, Solo.
Di depan ratusan warga dan elemen masyarakat yang menunggunya sejak pagi di depan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta,
Serda Ucok Tigor Simbolon mengaku tetap menghormati hukum yang berlaku dan membiarkan prosesnya berjalan. "Kami pilih langkah banding," tandasnya.