Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemberian Tunjangan Hari Raya atau (THR) bagi Aparatur Sipil Negara khusus Pemkab Talaud untuk Tahun 2021 masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementrian Keuangan RI.
Hal tersebut dikatakan Kaban Keuangan Pemkab Talaud, Gustap Atang, Jumat (9/4/2021).
• Tak Terawat, Haji Herson Mayulu Soroti Pelabuhan Torosik Bolsel
• AHY Ajak Moeldoko Ngopi Bareng, Jika Ingin Lebih Banyak Tahu Terkait Partai Demokrat
• Cuaca Manado Besok Sabtu 10 April 2021, Update Info BMKG, Cek Juga Cuaca 33 Kota di Indonesia
"Untuk Penerimaan THR bagi Aparatur Sipil Negara saat ini masih menunggu kabar dan kemungkinan dalam waktu dekat akan segerah terealisasi," ungkap Atang.
Berdasarkan keputusan Presiden di mana untuk pemberian THR serta Gaji 13 Bagi ASN,TNI dan Polri untuk tahun 2021 sudah di ediakan dan akan segerah dicairkan.
Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.
• Rio Dondokambey Pastikan KNPI Sinergis dengan Pemprov Sulut
• Kenali 5 Tanda Gula Darah Anda Naik, Cepat Lelah Juga Termasuk
Berbeda dengan tahun lalu di mana untuk ASN Golongan I, II setingkat Bupati ,DPRD dan lain, tidak menerima THR terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan di masa Pendemi Corona.
"Kita tunggu saja Juknis dari Kementrian Keuangan, mudah-mudahan segerah terealisasikan secepatnya," ujar Atang.
Diketahui ada sekitar 3000 lebih ASN di lingkungan Pemkab Talaud yang akan menerima Tunjangan Hari Raya Atau (THR) Untuk Tahun 2021 tutup Atang. (Iv)
• VIRAL, Pria Ketakutan Lihat Wanita Duduk Sendiri, Langsung Lari Disebut Meninggal 7 Hari Lalu
• Arya Saloka Bawa Putri Anne dan Ibrahim Jalan-jalan di Mall, Pengunjung Cuek Tak Sadar Ada Aldebaran
• Kabar Gembira, Hari Ini Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Simak Syarat & Cara Daftar Jalur Kedinasan