TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Demokrat kubu Moeldoko mengambil sikap atas putusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
yang di mana memutuskan menolak hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang, Demokrat Kubu Moeldoko masih berusaha mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kubu Moeldoko mengaku siap bertarung di Pengadilan bahkan sampai ke Mahkamah Agung.
Kubu Moeldoko juga optimistis bahwa gugatannya akan menang.
Walaupun sebelumnya permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang, ditolak oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (5/4/2021).
(Foto: Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad./via Tribunnews)
Rahmad menyatakan ini baru babak awal dan masih ada tahapan berikutnya yakni pertarungan di pengadilan.
Baik itu di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan di Mahkamah Agung (MA).
"Putusan Kemenkumham ini bukan akhir dari perjuangan demokrasi kami di DPP Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko.
Ini baru babak awal, tahapan berikutnya adalah pertarungan di pengadilan."
"Apakah itu di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan nanti bisa sampai ke Mahkamah Agung," kata Rahmad dikutip dari Kompas TV.
Lebih lanjut Rahmad menyatakan posisi DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko dengan pimpinan AHY memiliki kewenangan yang sama untuk menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.
Kepemilikan Demokrat Secara Legal Ada di Keputusan Inkrah MA