News

Seorang Gadis Trauma Setelah Tamu Pria Berkata, 'Ku Bunuh Nanti Kau Kalau Tidak Mau'

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gadis trauma setelah dilecehkan pria.

"Pelaku berkata, 'ku bunuh nanti kau kalau tidak mau'.

Namun saat itu korban menolaknya dan berusaha melepaskan genggaman tangan

dengan cara menunjang kaki pelaku," ujar Kasat Reskrim.

Sayangnya, korban tidak bisa melawan terus menerus lantaran kalah tenaga dari pelaku.

(Foto: Ilustrasi gadis trauma setelah dilecehakan./Istimewa)

Karena lemas, pelaku FDM kemudian melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

"Setelah itu korban merasa ketakutan dan trauma. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian

yang dialami ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim.

Kasat mengatakan, perbuatan FDM diduga melanggar tindak pidana pemerkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap perempuan

yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 atau pasal 293 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 12 tahun.

(Tribun-medan.com/Alija Magribi)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Seorang Gadis 19 Tahun di Siantar Dirudapaksa Temannya yang Datang Bertamu

dan di serambinews.com dengan judul Datang Bertamu, Pria Ini Malah Rudapaksa Tuan Rumah yang Juga Teman Sendiri,

https://aceh.tribunnews.com/2021/03/31/datang-bertamu-pria-ini-malah-rudapaksa-tuan-rumah-yang-juga-teman-sendiri?page=all.

Berita Terkait Kasus Pelecehan

Berita Terkini