Anissa Pohan Ungkap Ancaman di Kantor Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Ditolak AHY Sumringah

Editor: Finneke Wolajan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi istri Annisa Pohan yang diundang, mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi secara virtual, Senin (17/8/2020) pagi.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor DPP Partai Demokrat mendapat ancaman sebelum ada pengumuman dari pemerintah.

Demikian diungkap istri Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY), Annisa Pohan.

Menantu Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) ini mengatakan sebelum ada pengumuman dari Pemerintah yang menolak kubu Moeldoko, kantor Partai Demokrat akan digeruduk.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

Permohonan ini diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret silam.


Annisa Pohan dan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) (Kolase istimewa)

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna Laoly.

Atas keputusan itu, Annisa Pohan yang mendampingi AHY dalam konferensi pers menguncap banyak terimakasih dan dukungan dari kader Partai Demokrat.

"Makasih doanya dukungannya dari seluruh kader dan masyarakat Indonesia, " kata AHY dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Instagram Annisa Pohan.

Annisa Pohan lalu menunjukan suasana kantor Partai Demokrat.

Tak hanya itu saja, Annisa Pohan juga menunjukan ruang kerja AHY di kantor Partai Demokrat.

Saat di ruang kerja AHY, Annisa Pohan mengungkap bahwa ada kabar kantor Partai Demokrat kubu AHY akan digeruduk.


Moeldoko diangkat SBY jadi KSAD, kini kudeta AHY di Partai Demokrat, ini kata Rocky Gerung (kolase Tribunnews/kompas.com)

"Kemaren dapat kabar ada yang mau geruduk kantor sebelum ada pengumuman hari ini,

tapi Alhamdulillah hari ini keputusannya menyatakan KLB abal-abal Deli Serdang tidak sah dan ditolak permohonannya," kata Annisa Pohan.

Halaman
123

Berita Terkini