Partai Demokrat

Alasan Pemerintah Tolak Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko, Ternyata DPD dan DPC Tidak Disertai Mandat

Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB, pimpinan Moeldoko ditolak pemerintah.

Pemerintah tak mengesahkan permohonan KLB terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta perubahan kepengurusan Partai Demokrat tersebut.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.

Tata cara pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017.

Pada 16 Maret 2021, Menkumham menerima surat dari Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.

Mereka menyampaikan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Yasonna mengatakan, Partai Demokrat versi KLB sebelumnya masih belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

"Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham memberitahukan penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Rabu (31/3/2021).

Pihak Partai Demokrat versi KLB lalu kembali menyerahkan dokumen yang diminta Kemenkumham pada Senin (29/3/2021).

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih ada kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC."

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang ditolak," ucap Yasonna Laoly.

Ia menyampaikan, pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan dalam persoalan partai politik.

Yasonna Laoly juga menyayangkan pernyataan yang menyebut pemerintah ingin memecah belah partai politik.

Sudah Diberi Kesempatan

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini