Berita Populer

POPULER Sulut - Praperadilan Kasus Korupsi di Dinas PMPTSP Bitung | Kecelakaan Maut Batu Kota Manado

Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto: Kondisi motor korban yang rusak parah, peti jenazah ketiga korban dan foto korban saat masih hidup.

Saat pihaknya melakukan kroscek dan pengecekan kepada pimpinan pihak ketiga, diperoleh bahwa pihak ketiga tidak pernah melaksanakan pengadaan tersebut.

"Pihak ketiga yang kami kroscek, bilang semua dibeli oleh tersangka.Lalu pejabat pengadaan di Dinas yang harusnya melaksanakan pengadaan barang dan jasa lewat penunjukan langsung karena nilainya dibawah rp 200 juta, tidak pernah melaksanakan kegiatan itu hanya diminta untuk menandatangani dokumen pembelian yang selesai dilaksanakan pada pada bulan Oktober 2020," terangnya.

Son menambahkan dokumen itu sudah mereka sita. Apa yang dilakukan tersangka kepada pihak pengadaan barang dan jasa di Dinas, seolah-olah pekerjaan dan pembelian dilakukan oleh pihak ketiga padahal hanya dilakukan sendiri.

Dokumen itu seolah-olah hanya di buat untuk melengkapi laporan kegiatan dilakukan.

Kemudian terkait dengan ApipĀ (aparat pengawas internal pemerintah) dalam hal ini inspektorat, sebagaimana yang disentil pihak pemohon.

Kata Son, Apip itu ada dalam aturan pemerintah sementara ada undang-undang korupsi. Hirarkinya perundang-undangan di Indonesia jelas UUD 1945, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, turun ke peraturan pemerintah dan lainnya.

"Hukum yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan hukum yang diatas. Acuan kami undang-undang bukan peraturan pemerintah," tambahnya.

Poin dalam gugatan terang benerang terlihat, apa yang bisa dikatakan perkara atau masalah itu harus melalui Apip tidak ada kerugian negara, ada kerugian negara bila sudah diselesaikan harus lewat Apip.

Namun ini tidak ada hubungan kesitu, kami mensangkakan tersangka dengan pasal 12 huruf i, selain itu ketika pengadaan barang dan jasa dilakukan sendiri, berarti ada sesuatu yang ingin didapati, ngapain seorang aparatur sipil negara (ASN) apalagi seorang kepala dinas capek-capek beli barang sendiri seperti tv, kulklas , laptop dan lainnya sementara ada pihak yang berkopeten.

Pihaknya juga sudah dapatkan pengembalian uang dari berbagai saksi.

Dalam perkara ini bukan tersangka melakukan pengadaan barang dan jasa secara sendiri, tapi ada uang negara yang diberikan kepada orang lain pejabat di pemkot Bitung, sespri, ajudan dan lainnya hingga membeli ikan kaleng itu tidak boleh.

"Untuk biaya maklom belum di kembalikan, total ada rp 100 juta lebih di luar fee dari pihak ketiga Rp 10 juta lebih yang sudah dikembalikan," bebernya.

Menurut Son, dalam perkaran ini siapa yang melakukan perbuatan dia yang harus bertanggun jawab.

Terkiat dengan penetapan tersangka lebih dulu, kemudian baru melakukan pengeledahan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Bitung, Son sampaikan yang disampaikan pemohon adalah modul.

"Modul itu bahan ajar di badan diklat, kami gunakan adalah peraturan jaksa agung. Kalau modul saya sebagai pengajar saya buat untuk mengajar. Contoh KPK sudah tetapkan tersangka, beberapa hari kemudian baru melakukan pengeledahan," jelasnya

Halaman
1234

Berita Terkini