Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru mewujudkan janjinya memberi perlindungan jaminan sosial kepada Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkab Bolsel.
Menyusul petani dan nelayan, Pemkab Bolsel kini melindungi 1.600 THL dengan Program Jamsostek yang dikelola BPJamsostek.
"Ini komitmen kami agar semua pekerja bisa dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Iskandar saat penandatangan MoU Perlindungan bagi Pegawai Pemerintah Non ASN Pemkab Bolsel di Swiss Belhotel Maleosan Manado, Rabu (24/03/2021).
Iskandar bilang, ribuan THL itu meliputi pegawai pemerintah Non ASN, termasuk guru dan tenaga kesehatan.
Pemkab Bolsel menganggarkan Rp 2 miliar sekian di APBD tahun ini untuk melindungi pegawai Non ASN. Pemkab menanggung premi sebesar Rp 16.800 per orang per bulan.
"Harapan kami dengan terlindungi oleh Jamsostek, para THL bisa bekerja dengan tenang," kata Kamaru.
Sebelumnya, Pemkab Bolsel telah melindungi 8 ribu petani dan nelayan dengan Jamsostek.
"Kita barusan tambah 500 orang peserta sehingga total 8 ribu petani dan nelayan," katanya.
Ke depan, kata Kamaru, Pemkab juga akan melindungi para aparat desa dan BPD se-Bolsel. "Sedang dipersiapkan perjanjiannya," katanya.
Kepala BPJamsostek Manado, Hendrayanto mengatakan, Pemkab Bolsel sangat proaktif terkait program Jamsostek.
"Perlindungan terhadap pegawai pemerintah Non ASN ini sebuah inovasi yang bisa dinominasikan dalam Paritrana Award," katanya.
Katanya, setiap pekerja memiliki risiko. Dengan mengikuti jaminan sosial, pekerja akan lebih tenang.
"Karena risikonya bisa diminimalisir oleh adanya jaminan BPJamsostek," jelasnya.
Katanya, jaminan sosial turut membantu mengurangi angka kemiskinan.
"Kalau terjadi risiko, ahli waris maupun peserta bisa dapat santunan. Sehingga tidak ada orang miskin baru akibat risiko pekerjaan," ujarnya.
Setelah adanya kerja sama ini, THL Bolsel dilindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ketika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan Rp 42 juga.
Jika meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan ke BPJamsostek.
"Masih ditambah dengan biaya penguburan dan beasiswa bagi anak-anak dua orang," ujarnya.
Begitu pula, peserta yang sakit atau menderita luka-luka akan dijamin biaya perawatannya sampai sembuh. (ndo)
• Harga Toyota Turun hingga Puluhan Juta Rupiah, Ikuti Online Customer Gathering Jumat 26 Maret 2021
• Tak Cukup Pelayanan Istri, Suami Minta Carikan Gadis Muda Penuhi Keinginan di Tempat Tidur
• LINK Live Streaming Persiraja Banda Aceh vs Persita Tangerang, Piala Menpora, Akses di Sini
Berita tentang Bolsel lainnya.