Ditegaskan Leonard, bahwa video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax.
"Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ujar Leonard.
Masyarakat diminta agar tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada.
"Karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi “ Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” terangnya. (*/Fis)
• 5 Zodiak Ini Terlahir Jadi Sosok Berjiwa Petualang, Zodiakmu Termasuk?
• CHORD Gitar dan Lirik Lagu Katakan Saja - Khifnu, Izinkanlah Aku Ada di Hidupmu
• Kecelakaan Maut Pukul 17.59 WIB, Mahasiswa Naik PCX Tewas, Korban Serempet Truk saat Hendak Menyalip