Presiden Joko Widodo memberhentikan secara hormat Jenderal (Pol) Sutarman dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan keputusan Presiden yang diumumkan di Istana Merdeka pada Jumat (16/1/2015).
Sebagai penggantinya, jabatan Kapolri dipegang oleh Pelaksana Tugas Kapolri Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti.
Namun, keputusan Jokowi itu dianggap janggal. Mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno tidak yakin bahwa mantan Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman memiliki kesalahan fatal yang menciptakan situasi mendesak hingga ia diberhentikan dari jabatannya.
Oegroseno menyoroti alasan keadaan mendesak untuk memberhentikan Kapolri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
UU tersebut menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun, kata Oegroseno, unsur-unsur keadaan mendesak itu tidak terlihat pada kondisi sekarang.
"Apakah permintaan sendiri? Tidak ada. Apakah memasuki pensiun?
Kan, masih 9 bulan lagi. Apakah tidak mampu? dia (Sutarman) segar bugar.
Apakah pidana? beliau tidak tersangka," kata Oegroseno. (PDG)
(tribunmanado.co.id/kompas.com)
Baca juga: Masih Ingat Susno Duadji? Pencetus Istilah Cicak vs Buaya Kini Hidup di Desa dan Jadi Petani
Tautan: