Penggelapan

Foya-foya Habiskan Puluhan Juta Rupiah Uang Kantor, Widodo Akhirnya Berakhir di Balik Jeruji

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang pecahan

Polisi menyita barang bukti berupa tujuh lembar nota penjualan milik perusahaan PT Mulya Mandiri Sakti Semarang.

Baca juga: Masih Ingat Siti Fadilah Menkes Era SBY? Atasi Flu Burung, Dipenjara Korupsi, Kabarnya Usai Bebas

Baca juga: Kecelakaan Maut, Pebalap Liar Tewas Disenggol Lawannya, Satria FU vs RX King, Terpental Tabrak Tiang

Adapula 1 unit jam tangan merek Alexandre Christie warna silver harga ratusan ribu yang dibeli tersangka hasil menggelapkan uang perusahaan.

Uang sisanya digunakan pelaku untuk hidup berfoya-foya.

"Pelaku dijerat pasal 374 dan atau 372 KUHP. perkara tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan," tandas Kapolsek.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gunakan Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Hidup Foya-foya, Sales Onderdil di Semarang Diciduk Polisi, https://www.tribunnews.com/regional/2021/03/19/gunakan-uang-puluhan-juta-rupiah-untuk-hidup-foya-foya-sales-onderdil-di-semarang-diciduk-polisi?page=all.

Editor: Endra Kurniawan

Berita Terkini