"Klo punya gaji minimal 14jt, gak bakalan beli rumah kyk bgitu, mendingan di perumahan...dr awal aja udah mencla mencle kok masih di percaya aja.. Naik terooss," tulis akun @SubhanM19.
"Penghasilan 14jt/bln ya mending kredit rumah btn banyak di debotabek jelas ada tanahnya bersertifikat," tulis akun @Handoko8888888.
"Positip thinking aj, mgkn ini kamar kucing/ peliharaan lain untuk menyalurkan hobi," tulis akun @tissyumagic.
Foto : Rumah DP 0 Rupiah di Klapa Village, Jalan H Naman, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. (Istimewa)
Anies Revisi Batasan Maksimal Gaji
Benarkah Rumah DP 0 Rupiah hanya untuk masyarakat yang penghasilan atau gajinya Rp 14 juta?
Faktanya, gaji Rp 14 juta merupakan batas atas atau batas maksimal, bukan minimal.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi batasan maksimal gaji dari yang sebelumnya Rp 7 juta per bulan menjadi Rp 14,8 juta.
Hal itu telah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Regulasi itu telah ditetapkan Anies pada 10 Juni 2020 silam.
“Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14.800.000 per bulan,” kata Anies yang dikutip dari Kepgub tersebut pada Selasa (16/3/2021).
Dengan adanya regulasi itu, batasan maksimum gaji untuk memperoleh hunian DP 0 Rupiah sebesar Rp 7 juta otomatis dicabut.
Adapun payung hukum sebelumnya berupa Kepgub Nomor 855 tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu sama dengan tiga kali nilai angsuran, atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial,” jelas Anies.
Dikonfirmasi, Pelaksa tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, kebijakan ini sudah diterapkan hampir setahun.