Berita Heboh

Pengakuan Anggia Kloer, Sespri Edhy Prabowo: Saya Perantau Tak Punya Keluarga di Jakarta

Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Anggia Kloer. Sespri Edhy Prabowo: Saya Perantau Tak Punya Keluarga di Jakarta

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pengakuan Anggia Kloer, Sespri Edhy Prabowo, membenarkan isu sebelumnya.

Anggia Kloer membebernya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).

TONTON JUGA :

Anggia Kloer menjadi saksi Kasus korupsi dugaan suap izin ekspor benih benih lobster (BBL) atau benur yang dialami mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Ia merupakan sekretaris pribadi Edhy Prabowo.

Gadis bernama lengkap Anggia Putri Tesalonika Kloer, perempuan cantik asal Manado, Sulawesi Utara ini sebelumnya disebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Anggia Putri Tesalonika Kloer disebut sebagai sekretaris pribadi Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Di depan Majelis Hakim, Anggia membeberkan soal posisinya sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo.

Jadi orang dekat Edhy Prabowo, Anggia Tesalonika Kloer mengaku menerima pemberian mobil dan sewa apartemen dari pimpinannya itu.

Anggia menyebut dirinya adalah seorang perantau dan tidak memiliki keluarga di Jakarta.

Sehingga Edhy menyewakan sebuah apartemen untuk tempat tinggalnya selama bekerja menjadi Sespri.

Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Anggia Tesalonika Kloer. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Hal tersebut Anggia ungkapkan saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih benih lobster (BBL) atau benur, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

"Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta, dan saya dari daerah dari Manado, saya disewakan apartemen," ungkap Anggia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Mendengar jawaban Anggia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengonfirmasi apakah penyewaan apartemen tersebut bersumber dari Edhy Prabowo.

"BAP nomor 8 karena pada saat penyewaan apartemen Amiril sempat mengatakan kepada saya bahwa terkait dengan penyewaan adalah dari bapak. Bapak di sini maksudnya adalah Edhy Prabowo," kata jaksa membacakan BAP.

Halaman
1234

Berita Terkini