Berita Bitung

Pelaku Sejarah Stadion Duasudara di Bitung, Blak-Blakkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

stadion Duasudara Manembo-Nembo di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung Provinsi Sulut terus berpolemik terkait pembayaran lahan senilai Rp 5,1 miliar.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Lagi, polemik pembayaran tahap kedua untuk lahan Stadion Duasudara di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah Kecamatan Matuari, Kota Bitung Provinsi Sulut bergelinding bak bola panas.

Terinformasi dalam waktu dekat ini, pemerintah Kota Bitung melalui kuasa pengguna anggara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kota Bitung akan mengeksekusi pembayaran senilai Rp 5,1 miliar.

Adapun untuk pembayaran tahap pertama sejumlah Rp 5,1 miliar kepada pemilik lahan,

sudah dilakukan pemerintah Kota Bitung pada pertengahan tahun 2020.

Baca juga: Kamera CCTV di Sepuluh Titik Siap Diuji Coba, Pemkot Dukung Program ETLE

Baca juga: Strategi Tepat di Masa Pandemi, KPR CIMB Niaga Tumbuh 5,9 Persen, Lebih Tinggi dari Nasional

Baca juga: Sandiaga Uno Diundang Hadiri Proses Vaksinasi Covid-19 ke Pelaku Wisata Kepri

Sejumlah nama masuk dalam pusaran masalah pembayaran lahan stadion Duasudara,

sebut saja Romoy Markus Luntungan (RML) mantan Camat Bitung Tengah waktu itu dan satu di antara pelaku sejarah pembayaran lahan kebanggaan warga kota Bitung saat ini.

Kemudian ada para pemilik tanah awal, yaitu ibu Rompis Pateh dan ahli waris keluarga Luntungan Wullur yakni Pdt Rut Luntungan Ketua BPMJ GMIM Kharisma Secatam B Wangurer.

Mereka bersama aliansi masyarakat sipil (AMS), bakal blak-blakkan terkait dengan masalah ini.

Baca juga: Keroyok Perwira Kopassus, Markas Ormas Pemuda Pancasila Rata Tanah, Berawal Adu Mulut 2 Kelompok

Baca juga: Hari Ini 4 OPD di Kotamobagu Jalani Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 3 SD Halaman 84 85 89 dan 90, Buku Tematik Praja Muda Karana

Kepada wartawan Ramoy Markus Luntungan yang juga mantan Bupati Minahasa Selatan dan calon anggota DPD RI di pileg 2019, beber sejumlah fakta.

Pertama dia bilang, untuk  pembuatan sertifikat hak milik (SHM) tahun 1992 tentang tanah stadion termasuk bangunan stadionnya tak semudah itu.

stadion Duasudara Manembo-Nembo di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung Provinsi Sulut (Tribun manado / Christian Wayongkere)

Sebagai camat hampir 10 tahun dan selaku PPAT (pejabat pembuat akta tanah), terkait dengan prosesnya SHM haru dilengkapi dengan data.

"Antara lain sebut saja SOB ( subjec objec bukti hak) sampai data puluhan tahun ke belakang.

Maka untuk kasus ini data antara tahun 1987 sampai dengan 1992 keluar SHM atas nama pihak lain, sangat jelas data bohong.

Jika di tempuh jalur hukum SHM itu dapat di kalahkan atau di batalkan di pengadilan,: kata RML Kamis (18/3/2021).

RML bersama para pelaku sejarah stadion Duasduara, akan buka-bukaan menolak pembayaran ke dua dengan berbagai alasan demi kebenaran.

Baca juga: Ingat Cynthiara Alona, Artis Cantik Cinta Fitri? Kini Tersangka Prostitusi Online Digerebek di Hotel

Baca juga: Sopir dan Pedagang Harus Divaksin Covid-19

Baca juga: TERUNGKAP, Baby Sitter Sering Lihat Angel Lelga dan Fiki Alman Tidur Sekamar, Saat Masih Istri Vicky

Halaman
123

Berita Terkini