Sebelumnya Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini telah meminta sidangnya agar bisa digelar secara langsung.
Ia juga telah berusaha juga untuk mengirim surat kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial hingga majelis hakim agar memperbolehkan sidangnya digelar secara langsung.
Sidang dimulai pukul 09.38 WIB dan dinyatakan batal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 11.00 WIB.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan sidang ditunda karena masalah koneksi internet yang mengakibatkan suara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didengar Rizieq.
"Terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio tidak terang dan jelas. Sidang kita lanjutkan Jumat (19/3/2021)," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Menurutnya masalah Rizieq Shihab tidak bisa mendengar suara JPU saat membacakan dakwaan fatal karena tidak mengetahui pasti tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Devina Halim)(Tribun Jakarta)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Pernah Positif Covid-19, Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Sebarkan Berita Bohong, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/17/rizieq-shihab-pernah-positif-covid-19-dirut-rs-ummi-bogor-didakwa-sebarkan-berita-bohong?page=all.
Berita terkait Habib Rizieq Shihab