TRIBUNMANADO.CO.ID - Konvoi motor gede (moge) dan mobil mewah sering terlihat dikawal polisi atau petugas dari dinas perhubungan.
Namun kini pengawalan polisi itu bakal dihilangkan. Kebijakan ini mulai diberlakukan di DKI Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan pihaknya melarang personelnya untuk mengawal rombongan moge ataupun mobil mewah di jalan raya.
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi adanya iring-iringan mobil Porsche yang diduga dikawal petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur yang ditindak polisi.
"Intinya begini, kami dari Polda Metro Jaya sendiri kami sudah ada kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal pesepeda," kata Sambodo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Ia menuturkan alasan pelarangan itu lantaran mencegah adanya kecemburuan sosial di mata masyarakat.
Baca juga: Fitur Google Maps Belum Diketahui Banyak Orang, Ada 7, Satu di Antaranya Menyimpan Tempat Parkir
Baca juga: Modus Terstruktur Juliari Batubara Ambil Fee Dana Bansos 30 M, Perusahaan Dicoret Jika Tak Menyetor
"Oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda," jelas dia.
Namun demikian, Sambodo menyatakan pihaknya tidak masalah jika personelnya mengawal kegiatan olahraga untuk para atlet.
"Kegiatan apapun kecuali mereka mengawal kegiatan olahraga ada event olahraga, yang memang itu atlet ya itu kita kawal," ujar dia.
Jajaran Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya menindak iring-iringan mobil Porsche di off ramp TMII, Jakarta Timur.
Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan penindakan terhadap iringan mobil sport yang hendak menuju Bogor dilakukan pada Jumat (14/3/2021) pagi.
Dari sekitar 20 rombongan mobil yang dikawal petugas Dinas Perhubungan (Dishub) itu, satu di antaranya ditilang karena melaju ugal-ugalan di Jalan Tol Jagorawi.
Meski tak merinci asal jajaran Dishub Pemda mana yang mengawal, dia menuturkan bentuk pengawalan terhadap iringan mobil Porsche tak dibenarkan.
Baca juga: Masih Ingat Abraham Samad Eks Ketua KPK? Dulu Jerat Calon Kapolri dan Orang Dekat SBY, Ini Kabarnya
Hal ini mengacu pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 pengawalan seharusnya dilakukan Polri, dalam hal ini Satuan Patwal.
"Dijelaskan pada Pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Tak hanya ugal-ugalan, rombongan tersebut juga melaju dalam dua lajur dari yang seharusnya hanya menggunakan satu lajur jalan.
Akmal mengimbau pengguna jalan mematuhi aturan berlalu lintas ketika berkendara, terlebih saat konvoi sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain.
"Silakan berkendara dengan tetap perhatikan aturan berlalu lintas. Etika berlalu lintas agar semua pengguna jalan merasa aman dan nyaman," tuturnya.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan kewenangan pengawalan terhadap kendaraan di jalan raya merupakan kewenangan Polri.
Baca juga: Hasil Liga Spanyol Barcelona vs Huesca, Messi dan Griezmann Cetak Gol, Blaugrana Gusur Posisi Madrid
"Pengawalan ada 7 jenis rangkaian yang punya hak dikawal dan punya hak prioritas. Sedangkan pengawalan itu kita hentikan kendaraan orang lain. Yang berhak hentikan kendaraan orang lain itu hanyalah Polri. Jadi memang sebetulnya itu intinya. Yang berhak polri," kata Sambodo.
Kendati begitu, kata Sambodo, Polri masih tengah terus mendalami ihwal siapa yang mengawal rombongan mobil mewah tersebut.
Termasuk dugaan rombongan mobil itu dikawal oleh Dishub.
"Nanti itu masih kita dalami lagi dikawal siapa. Tapi gini mobil itu ditindak kalau bahasa sehari-hari ugal-ugalan," ujar dia. (Tribun Network/igm/wly)