Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebijakan pemberian stimulus di sektor properti disambut sukacita developer aka pengembang perumahan.
Stimulus dimaksud ialah DP (Down Payment) atau uang muka 0 persen, PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan penurunan suku bunga acuan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Sulut, Sonny Mandagi bilang, stimulus tersebut akan mendorong permintaan rumah.
Baca juga: Gubernur Resmikan RS Lapangan Covid-19 Kitawaya, Usai Pandemi Covid-19 Akan Dijadikan Ini
Baca juga: Gubernur Olly Resmikan RS Covid 19, Renovasi Telan Rp 42 Miliar dan Alkes Puluhan Miliar
Baca juga: Pratu Bagus Sayyid Ashar, Anggota Kostrad TNI Tewas Disambar Mahasiswa Mabuk
"Permintaan rumah, baik subsidi maupun komersil pasti naik karena konsumen diberikan kemudahan," jelas Mandagi kepada Tribun Manado, Senin (15/03/2021).
Terkait DP 0 persen yang berlaku sepanjang tahun 2021, Mandagi bilang memberi kemudahan kepada calon konsumen.
"Pandemi Covid-19 menekan perekonomian. Dengan DP 0, orang akan terdorong untuk memiliki rumah sebab tanpa uang muka," ujarnya.
Meskipun demikian, penerapan kebijakan tersebut dikembalikan ke perbankan sebagai pemberi kredit.
"Sejauh amatan kami, belum ada yg menetapkan. Di satu sisi memang bank dituntut mengacu prinsip kehati-hatian," katanya.
Kemudian, kebijakan PPN DTP, Mandagi bilang menjadi sejarah di sektor properti nasional.
Baca juga: Hadiri Sidang Paripurna DPRD Bolmut, Bupati Depri Pontoh Sampaikan 33 Ranperda Pemkab Bolmut
Baca juga: Masih Ingat Jenderal Idham Azis, Mantan Kapolri? Dikabarkan akan Ganti Moeldoko sebagai Kepala KSP
Baca juga: Kapolda Sulut Nana Sudjana: Kalau Ada Polisi Mabuk Saya Minta Segera Masukkan Ke Sel!
Untuk pertama kalinya, konsumen properti khususnya rumah tidak akan membayarkan PPn.
"Seumur-umur properti di Indonesia, baru kali ini pajak ditanggung 100 persen dari pemerintah," ujarnya.
Dengan ditanggungnya PPn, maka harga rumah dipastikan akan berkurang. Sebab selama ini harga jual sudah termasuk PPn 10 persen dari harga jual.
Baca juga: Pimpin Apel Perdana di Polda Sulut, Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana Ingatkan Protokol Kesehatan 3M
Baca juga: Promo Alfamart Hari Senin 15 Maret 2021, Ada Kejutan Super Monday, Cek Katalognya di Sini!
"Dengan berkurangnya harga 10 persen, tentu menarik minat orang untuk beli rumah," katanya lagi.
Ia menjelaskan, kebijakan PPb DTP berlaku untuk rumah komersil dengan harga Rp 156,5 juta hingga Rp 2 miliar.
Sementara, untuk rumah senilai Rp 2-5 miliar, PPn DTP-nya sebesar 50 persen saja.
Ketentuan lainnya, rumah tidak bisa dipindahtangankan.
Baca juga: Tangis Nagita Slavina Pecah karena Sosok Gideon Tengker, Dengar Cerita Fadil Jaidi Teringat Ayah
Baca juga: Satpol PP Gelar Patroli, Sasar Siswa yang Nongkrong di Saat Jam Belajar
"Berlaku untuk rumah ready stock atau yang sudah selesai paling lambat akhir Agustus," ujarnya.
Terakhir, kebijakan suku bunga acuan BI gang diturunkan hingga 3,75 persen, menjadi faktor pendorong bisnis properti.
Dipangkasnya suku bunga acuan akan mendorong penurunan bunga kredit perumahan.
Mandagi bilang, jika selama ini bunga kredit dua digit, 10-12 persen, saat ini bisa turun.
"Bunga eksisting bisa di kisaran 8-9 persen," jelas dia.
Baca juga: Ingat Aburizal Bakrie, Pemilik Channel tvOne? Ternyata Sering Tidur Bareng Nia Ramadhani, Menantunya
Baca juga: Andi Mallarangeng Beberkan Analisisnya Terkait Tujuan Moeldoko Ingin Jadi Ketum Partai Demokrat
Baca juga: Jalur Dua Kantor Bupati Bolmong Jadi Alternatif Pengendara untuk Berteduh dan Beristirahat
YOUTUBE TRIBUN MANADO: