Berita Sulut

Stimulus DP 0 Persen dan PPn DTP Sektor Properti, REI Sulut Yakin Dorong Permintaan Rumah

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Sulut, Sonny Mandagi

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebijakan pemberian stimulus di sektor properti disambut sukacita developer aka pengembang perumahan.

Stimulus dimaksud ialah DP (Down Payment) atau uang muka 0 persen, PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan penurunan suku bunga acuan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Sulut, Sonny Mandagi bilang, stimulus tersebut akan mendorong permintaan rumah.

Baca juga: Gubernur Resmikan RS Lapangan Covid-19 Kitawaya, Usai Pandemi Covid-19 Akan Dijadikan Ini

Baca juga: Gubernur Olly Resmikan RS Covid 19, Renovasi Telan Rp 42 Miliar dan Alkes Puluhan Miliar

Baca juga: Pratu Bagus Sayyid Ashar, Anggota Kostrad TNI Tewas Disambar Mahasiswa Mabuk

"Permintaan rumah, baik subsidi maupun komersil pasti naik karena konsumen diberikan kemudahan," jelas Mandagi kepada Tribun Manado, Senin (15/03/2021).

Terkait DP 0 persen yang berlaku sepanjang tahun 2021, Mandagi bilang  memberi kemudahan kepada calon konsumen.

"Pandemi Covid-19 menekan perekonomian. Dengan DP 0, orang akan terdorong untuk memiliki rumah sebab tanpa uang muka," ujarnya.

Holland Village Manado (Tribun Manado / Fernando Lumowa)

Meskipun demikian, penerapan kebijakan tersebut dikembalikan ke perbankan sebagai pemberi kredit.

"Sejauh amatan kami, belum ada yg menetapkan. Di satu sisi memang bank dituntut mengacu prinsip kehati-hatian," katanya.

Kemudian, kebijakan PPN DTP, Mandagi bilang menjadi sejarah di sektor properti nasional.

Baca juga: Hadiri Sidang Paripurna DPRD Bolmut, Bupati Depri Pontoh Sampaikan 33 Ranperda Pemkab Bolmut

Baca juga: Masih Ingat Jenderal Idham Azis, Mantan Kapolri? Dikabarkan akan Ganti Moeldoko sebagai Kepala KSP

Baca juga: Kapolda Sulut Nana Sudjana: Kalau Ada Polisi Mabuk Saya Minta Segera Masukkan Ke Sel!

Untuk pertama kalinya, konsumen properti khususnya rumah tidak akan membayarkan PPn.

"Seumur-umur properti di Indonesia, baru kali ini pajak ditanggung 100 persen dari pemerintah," ujarnya.

Dengan ditanggungnya PPn, maka harga rumah dipastikan akan berkurang. Sebab selama ini harga jual sudah termasuk PPn 10 persen dari harga jual.

Baca juga: Pimpin Apel Perdana di Polda Sulut, Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana Ingatkan Protokol Kesehatan 3M

Baca juga: Promo Alfamart Hari Senin 15 Maret 2021, Ada Kejutan Super Monday, Cek Katalognya di Sini!

"Dengan berkurangnya harga 10 persen, tentu menarik minat orang untuk beli rumah," katanya lagi.

Ia menjelaskan,  kebijakan PPb DTP berlaku untuk rumah komersil dengan harga Rp 156,5 juta hingga Rp 2 miliar.

Sementara, untuk rumah senilai Rp 2-5 miliar, PPn DTP-nya sebesar 50 persen saja.

Halaman
12

Berita Terkini