Mereka juga, kata Mahfud MD, meyakini tewasnya enam pengawal Rizieq Shihab merupakan tindakan pelanggaran HAM berat, oleh karenanya harus dibawa ke pengadilan HAM.
"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius," ungkapnya.
"Mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat."
"Bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga enam laskar FPI itu meninggal," papar Mahfud MD.
Mendengar permintaan tersebut, Presiden, kata Mahfud MD, telah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen.
Presiden meminta Komnas HAM menyampaikan kronologi kejadian tersebut serta rekomendasi kepada pemerintah.
"Apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah."
"Komnas HAM itu sudah memberikan laporan dan 4 rekomendasi."
"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik."
"Bahwa temuan Komnas HAM, yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," cetus Mahfud MD.
Pemerintah, imbuh Mahfud MD, meminta bukti kepada TP3, tewasnya enam laskar tersebut tergolong pelanggaran HAM berat.
Karena, tudingan adanya pelanggaran HAM berat harus dilandaskan pada bukti, bukan keyakinan.
"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti pelanggaran HAM beratnya itu mana?"
"Sampaikan sekarang atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden."
"Bukti, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si a, si b, si c, kalau keyakinan," tutur Mahfud MD.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Amien Rais Ungkap Kecurigaan, Akan Ada Pasal yang Mengatur Skenario Jokowi Jadi Presiden 3 Periode, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/14/amien-rais-ungkap-kecurigaan-akan-ada-pasal-yang-mengatur-skenario-jokowi-jadi-presiden-3-periode