Terkini Internasional

Ingat Zuraida Hanum? Istri yang Nekat Bunuh Suaminya yang Seorang Hakim, Hak Asuh Anak Pupus

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim PN Medan dibunuh istrinya sendiri, Zuraida Hanum.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Zuraida Hanum?

Dia adalah sosok wanita yang tega membunuh suaminya Jamaluddin, yang juga hakim di PN Medan.

Setelah mendapat vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum masih berjuang mendapat hak asuh anaknya.

Pengadilan Agama (PA) Klasi IA Medan diketahui memutuskan putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) atau tidak dapat diterimanya gugatan hak asuh anak almarhum hakim Jamaluddin dengan istrinya Zuraida Hanum bernama Khanza.

Gugatan itu diajukan oleh pengacara keluarga almarhum Jamaluddin untuk menetapkan sah di mata hukum atas hak asuh Khanza.

Khanza merupakan hasil dari pernikahan almarhum Jamaluddin dan Zuraida Hanum.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PA H Mardongan Nasution.

"Iya benar, putusan NO itu dibacakan oleh Hakim ketua Drs. H Rusli S.H, Kamis (27/8/2020) lalu," ujarnya, Rabu (9/9/2020) sore.

Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi. Terdakwa atau Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Saat ditanyakan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim, ia menyatakan tidak mengetahuinya.

Sementara Muhammad Jafar selaku kuasa hukum keluarga almarhum Jamaluddin, menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Dikatakannya, salah satu pertimbangan hakim memutus NO, karena tidak adanya surat pernyataan resmi dari keluarga almarhum Jamaluddin, dalam hal ini hak tanggung jawab asuh diserahkan kepada Kenny Akbari yang merupakan kakak dari Khanza.

"Dalam putusan NO itu, salah satu pertimbangan hakim karena tidak ada surat pernyataan dari Kenny yang mau bersedia mengurus (Khanza)," ujarnya.

Padahal menurut dia, dalam agenda pemeriksaan saksi di depan persidangan sebelumnya, Kenny menyatakan sudah bersedia mengasuh adiknya Khanza.

"Di sidang itu kan, salah satu pengakuan yang sempurna.

Jadi untuk apalagi ada surat pernyataan," cetusnya.

Halaman
1234

Berita Terkini