Sementara itu, gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie dan lima kader demokrat lainnya akan digelar sepekan kemudian.
"Sidang perkara gugatan parpol antara Marzuki Alie dan AHY akan disidangkan tanggal 23 Maret 2021 hari Selasa, dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," ujar Bambang.
Sementara itu, Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai gugatan tersebut sebagai sesuatu yang menggelikan.
"Gugatan Ini menjadi menggelikan, yang berarti mereka sendiri tak percaya diri dan mempercayai forum KLB abal-abal yang mereka selenggarakan," kata Kamhar dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021) malam.
Pasalnya, kata Kamhar, salah satu hasil KLB yang digelar oleh kubu kontra-AHY adalah memulihkan status keanggotaan Marzuki Alie dan sejumlah kader yang telah dipecat.
Kamhar menyebutkan, enam mantan kader itu merupakan penggerak KLB kontra-AHY yang digelar di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).
Di samping itu, Kamhar juga menyindir Marzuki agar lebih baik fokus pada tugasnya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat sebagaimana hasil KLB Deli Serdang itu.
"Untuk sedikit mengalihkan memori publik yang sebelumnya mengaku tak ikut-ikutan GPK PD, namun dalam kenyataannya kemudian publik menyaksikannya datang lebih awal ke Sumut untuk kegiatan KLB abal-abal tersebut," ujar Kamhar.
Artikel ini telah tayang di:
Kompas.com