TRIBUNMANADO.CO.ID - Wanita ini terpaksa melayani tak dikenal untuk berhubungan intim. Hal ini lantaran Foto Tanpa Busana dirinya dikuasai pria tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo telah memvonis kasus ini pada 11 Februari 2021.
website Mahkamah Agung telah menayangkan putusan kasus ini dan dapat diunduh secara bebas.
Terpidana dalam kasus ini adalah AR (23). Sementara korbannya adalah seorang wanita berinisial ISD.
ISD terpaksa melayani AR berhubungan intim di sebuah hotel setelah diancam Foto Tanpa Busana dirinya akan disebar jika tidak bersedia.
Ilustrasi berhubungan intim (Istimewa)
Kasus ini berawal dari ISD yang memposting bahwa dirinya sedang mencari pekerjaan lewat facebook pribadinya.
AR lalu mengirim pesan ke facebook ISD lewat akun facebook miliknya yang bernama 'septi septi pada 16 September 2020.
Ia lalu menawari ISD untuk kerja BO.
ISD bingung dengan istilah BO dan bertanya.
AR lalu menjawab kerja BO digaji Rp2 juta sampai Rp4 juta, tetapi ISD Kemudian menolak.
AR tidak menyerah, ia kemudian menawari ISD untuk bekerja video call sex dengan iming-iming gaji Rp1 juta per jam.
ISD sempat khawatir dengan pekerjaan itu, tetapi setelah AR menjamin keamanannya, ISD setuju bergabung.
AR lalu memberi ISD pekerjaan pertama. AR menyebut ada seorang rekannya ingin jasa video call sex.
AR menyampaikan bahwa temannya tersebut memakai nama facebook 'RIS'.