TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya anak buah dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan tersangka.
Hal tersebut terkait dengan kasus rumah susun dan pengadahan lahan.
Berikut detil soal kasus tersebut.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Malam, Seorang Wanita dan Anaknya Tewas Terserempet, Korban Tergeletak di Jalan
Baca juga: 4 Kali Gempa Bumi Susulan Guncang Salah Satu Wilayah Indonesia, BMKG Beri Penjelasan
Baca juga: Pengakuan Kaesang soal Hubungannya dengan Felicia Tissue: Sudah Ngomong Mau Putus, Aku Dimaki-maki
Foto : Hasto Kristiyanto Sebut Harun Masiku Korban, Muncul Sanggahan KPK dan Bilang Keliru. Foto Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pembelian tanah di Cipayung, Jakarta Timur.
Saat ini, penyidik KPK sedang melakukan penyidikan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak
pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali kepada Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Kendati demikian, KPK belum bisa menyampaikan detail kasus tersebut.
Sebab, sesuai kebijakan KPK, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
"Saat ini tim penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," kata Ali.
Ali menyebut, pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti,
serta siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
"Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," ucap Ali.
Foto Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta. (Tangkap Layar Instagram dkijakarta)