Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 23 Triliun.
Dengan begitu penyidik mengajukan pemblokiran aset tanah persil dari 7 tersangka.
Pengajuan pemblokiran asset-aset tanah persil disampaikan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten.
Hal ini tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, dalam rilis, Sabtu (06/03/2021).
Kapuspenkum mengatakan, terkait pengajuan pemblokiran aset tanah persil 7 tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.
Ketujuh tersangka sebagaimana dalam rilis Kapuspenkum berinisial BTS, ARD, IWS, BE, HS, LP dan SW.
Menurut Kapuspenkum, pembelokiran ini adalah untuk menyelamatkan kerugian negara akibat korupsi.
"Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan tujuh tersangka adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," tegas Kapuspenkum.
Kapuspenkum juga menyampaikan secara rinci ketujuh tersangka secara inisial dan aset yang akan diselamatkan.
1. Tersangka BE:
– Dua bidang/persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Bekasi
2. Tersangka HS:
– Satu bidang / persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Depok.
3. Tersangka BTS.
– Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 220 bidang/persil di Kabupaten Bogor
– Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 779 bidang/persil di Kabupaten Lebak.
– Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 244 bidang/persil dan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kabupaten Tangerang.
4. Tersangka IWS:
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang/persil dan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 6 bidang/persil di Kabupaten Bogor.
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil di Kota Depok
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 3 bidang/persil di Kota Jakarta Selatan
5. Tersangka ARD:
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 bidang/persil di Kabupaten Bogor.
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kabupaten Bandung Barat.
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil di Kota Bandung
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 7 bidang/persil di Kabupaten Garut
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kota Palembang.
6. Tersangka LP:
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 21 bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 3 bidang/persil di Kabupaten Bogor
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 5 bidang/persil di Kabupaten Bogor
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil di Kota Tangerang
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 13 bidang/persil di Kabupaten Tangerang
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil di Kota Bekasi
– Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 2 bidang/persil di Kota Bekasi
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 (dua) bidang/persil di Kabupaten Gianyar Bali
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 4 bidang/persil di Kota Jakarta Selatan
7. Tersangka SW:
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kota Semarang
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kabupaten Karanganyar.
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 8 bidang/persil di Kabupaten Klaten
– Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 bidang/persil Kabupaten Banyumas.
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kabupaten Boyolali
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 (dua) bidang/persil di Kabupaten Bandung
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kabupaten Bandung Barat.
– Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 2 bidang/persil di Kota Bandung
– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang/persil di Kabupaten Bogor.(rilis)