Nasional

Kejagung RI Selamatkan Uang Negara SebesarRp 23 Triliun, Juga Mengajukan Pemblokiran Aset Tanah

Penulis: Fistel Mukuan
Editor: Fistel Mukuan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH tengah saat menggelar konperensi pers

– Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 779 bidang/persil di Kabupaten Lebak.

– Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 244 bidang/persil dan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kabupaten Tangerang.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH. ()

4. Tersangka IWS:

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang/persil dan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 6 bidang/persil di Kabupaten Bogor.

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil di Kota Depok

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 3 bidang/persil di Kota Jakarta Selatan

5. Tersangka ARD:

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 bidang/persil di Kabupaten Bogor.

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kabupaten Bandung Barat.

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 bidang/persil di Kota Bandung

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 7 bidang/persil di Kabupaten Garut

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kota Palembang.

6. Tersangka LP:

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 21 bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 3  bidang/persil di Kabupaten Bogor

– Sertifikat Hak Milik sebanyak 5 bidang/persil di Kabupaten Bogor

Halaman
123

Berita Terkini