Robby ditangkap pada 9 Mei 2015 lalu. Dia terbukti melanggar Pasal 296 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni memudahkan adanya perbuatan cabul dengan menyediakan kondom dan menjadikannya pekerjaan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan pada Robby dalam sidang yang digelar pada 26 Oktober 2015 lalu.
Penjatuhan pidana terhadap Robby bertujuan untuk pembinaan agar memperbaiki kesalahan dan tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. (Antaranews)
Artikel ini sudah tayang di https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/04/breaking-news-mantan-muncikari-prostitusi-online-robby-abbas-ditangkap-polisi-di-kamar-hotel?page=4