Kabar FPI

6 Anggota FPI Sudah Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka, Diproses Hukum Kendati Sudah Meninggal

Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek. Kapolda Metro Jaya ditantang sumpah mubahalah untuk menyelesaikan kasus ini.

TRIBUNMANADO.CO.ID – Enam anggota FPI yang sudah meninggal setelah menyerang polisi ditetapkan jadi tersangka.  

Polisi tetap melakukan proses hukum kendati keenam tersangka sudah ditembak mati.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan penetapan tersangka ini setelah tim Bareskrim melakukan gelar perkara pada awal Maret 2021.

Pihaknnya juga telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung untuk diteliti.

Menurut Andi enam anggota laskar FPI tersebut disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

“(penetapan tersangka) itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

Andi menjelaskan meski para tersangka sudah meninggal dunia, namun perkara tetap diproses.

Menurutya terkait penghentian kasus Bareskrim Polri menyerahkan kepada pengadilan, walaupun di tahap penyidikan penghentian perkara bisa dilakukan.

ILUSTRASI - Tol Cikampek. Terjadi kasus tembak menembak di tol Cikampek yang menewaskan 6 laskar FPI. Warga setempat mendengar suara tembakan berkali-kali, namun mereka mengira penangkapan anggota teroris. (Warta Kota/Nur Ichsan)

“Nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan," ujar Andi.

Peristiwa meninggalnya enam anggota FPI ini terjadi saat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan operasi terhadap mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Polisi yang kala itu melakukan pengintaian dan membuntuti rombongan Rizieq Shihab dihalangi oleh pihak FPI.

Hasil investigasi Komnas HAM, dua anggota FPI dinyatakan tewas saat tiba di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Keduanya tewas karena saling serempet dan salling serang menggunakan senjata api dengan petugas yang melakukan pengintaian dan pembuntutan.

Sementara empat anggota lainya tewas saat sudah dibawa dan berada di mobil petugas. Komnas HAM menyatakan ada indikasi unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.

 Investigasi Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM di Insiden Penembakan 6 Laskar FPI

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil investigasi penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menjelaskan investigasi ini dilakuan dengan sangat komprehensif dengan merangkum seluruh keterangan dari kepolisian, FPI, saksi di lokasi kejadian, keluarga korban serta barang bukti yang dikumpulkan mulai dari sebelum hingga peristiwa penembakan 6 laskar FPI.

Choirul menyatakan dari investigasi tersebut Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran Ham dalam insiden penembakan 6 laskar FPI.

Pelanggaran itu terjadi dalam tewasnya 4 Laskar FPI oleh aparat kepolisian. Komnas HAM menyebutnya sebagai peristiwa Kerawang.

Hasil keterangan saksi terlihat  petugas melakukan kekerasan terhadap 4 orang yang masih hidup, memerintahkan jongkok dan tiarap. Namun setelah itu 4 orang yang diktahui merupakan Laskar FPI dikabarkan tewas.

Komnas HAM menilai kepolisian tidak berupaya untuk menghindari jatuhnya korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI.

"Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM," ujar Choirul Anam saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

Choirul menambahkan atas insiden tersebut Komnas HAM memberikan rekomendasi tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap demi keadilan.

Komnas HAM juga ada pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh pihak FPI.

"Proses hukum tidak boleh dilakukan di internal, harus peradilan umum. harus dilakukan pendalam penegakan hukum terhadap orang-orang yang ada di dalam mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B1278 KGB," jelas Choirul.

SUMBER:

https://www.kompas.tv/article/152185/bareskrim-tetapkan-6-laskar-fpi-yang-tewas-sebagai-tersangka-penyerangan-petugas?page=all

https://www.kompas.tv/article/136390/investigasi-komnas-ham-ada-pelanggaran-ham-di-insiden-penembakan-6-laskar-fpi?page=all

Berita Terkini