TRIBUNMANADO.CO.ID – Enam anggota FPI yang sudah meninggal setelah menyerang polisi ditetapkan jadi tersangka.
Polisi tetap melakukan proses hukum kendati keenam tersangka sudah ditembak mati.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan penetapan tersangka ini setelah tim Bareskrim melakukan gelar perkara pada awal Maret 2021.
Pihaknnya juga telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung untuk diteliti.
Menurut Andi enam anggota laskar FPI tersebut disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
“(penetapan tersangka) itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Andi menjelaskan meski para tersangka sudah meninggal dunia, namun perkara tetap diproses.
Menurutya terkait penghentian kasus Bareskrim Polri menyerahkan kepada pengadilan, walaupun di tahap penyidikan penghentian perkara bisa dilakukan.
“Nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan," ujar Andi.
Peristiwa meninggalnya enam anggota FPI ini terjadi saat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan operasi terhadap mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Polisi yang kala itu melakukan pengintaian dan membuntuti rombongan Rizieq Shihab dihalangi oleh pihak FPI.
Hasil investigasi Komnas HAM, dua anggota FPI dinyatakan tewas saat tiba di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Keduanya tewas karena saling serempet dan salling serang menggunakan senjata api dengan petugas yang melakukan pengintaian dan pembuntutan.
Sementara empat anggota lainya tewas saat sudah dibawa dan berada di mobil petugas. Komnas HAM menyatakan ada indikasi unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.
Investigasi Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM di Insiden Penembakan 6 Laskar FPI