Berita Bitung

Kajari: Keterangan Istri Wali Kota Bitung Berbeda dengan Saksi dan Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH MM MH

Pihaknya mewarning kepada para saksi yang terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, untuk memberikan keterangan yang benar.

Karena jika memberikan keterangan yang tidak benar, berdasarkan undang-undang (UU) nomor  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi

sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Ada sanksinya. "Bisa tidaknya di jerat dengan undang-undang anti korupsi, nanti dilihat perkembangannya," jelasnya.(crz)

Baca juga: Kisah Presiden Pertama Soekarno, Tidak Segan-segan Meminjam Uang, Sahabatnya Kaget

Baca juga: Bertarung di Pilsang Torosik, Moh Bakri Mokoagow Canangkan Pembangunan Wisata Mangrove 

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 
 
 
 
 
3 Lampiran 
 
 

Berita Terkini