News

Polisi Tembak Mati Penyandera Anak, Terlibat Baku Tembak dengan Aparat

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Polisi tembak mati Pelaku Kriminal penyandera anak.

"Tersangka SY telah menikahi seorang perempuan warga yang masih di bawah umur tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin orang tua korban," pungkasnya.

Jenazah SY sendiri telah diambil oleh pihak keluarga untuk dimakamkan.

Polisi Tembak Mati DPO

 Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memberikan pendampingan hukum untuk Brigadir K,

yang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya buron judi, DG di Solok Selatan.

Ada lima staf Bidang Hukum Polda Sumbar yang ditunjuk memberikan pendampingan dari penyelidikan hingga persidangan untuk Brigadir K.

"Ada lima personel yang ditunjuk memberikan pendampingan hukum untuk Brigadir K," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Selasa (9/2/2021).

Stefanus mengatakan keluarga tersangka tidak mencari pendamping hukum dari pihak luar dan fokus kepada pendampingan dari bidang hukum Polda Sumbar.

"Keluarga tidak pakai pengacara luar, hanya dari bidang hukum Polda saja," jelas Stefanus.

Pertanyakan pendampingan hukum

Sementara kuasa hukum korban DG, Guntur Abdurrahman mempertanyakan pendampingan hukum yang diberikan Polda kepada tersangka Brigadir K.

Pendampingan itu, dinilainya bisa menimbulkan konflik kepentingan karena berasal dari unsur kepolisian.

"Yang menyelidik kasus polisi, yang jadi tersangka polisi dan yang memberikan pendampingan hukum polisi juga. Ini kan bisa terjadi konflik kepentingan," kata Guntur.

Guntur menyebutkan persoalan yang dihadapi Brigadir K adalah kasus pribadi dan bukan institusi sehingga bidang hukum Polda Sumbar tidak memberikan pendampingan.

"Kalau kasusnya institusi tentu bidang hukum, tapi ini pribadi.

Halaman
123

Berita Terkini