TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah daftar Cuti Bersama Tahun 2021. Telah ditetapkan pemerintah dan sudah diumumkan hari ini Senin 22 Februari 2021.
Pemerintah telah memangkas jumlah hari untuk Cuti Bersama tahun 2021.
Dari sebelumnya ada tujuh hari tersisa hanya dua hari untuk Cuti Bersama tahun ini.
Baca juga: PERINGATAN DINI Besok Selasa 23 Februari 2021, BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi
Baca juga: Kecelakaan Maut, 9 Orang Rombongan Remaja Masjid Tewas, Orang Tua Kenang Salam dan Pelukan Terakhir
Baca juga: Jadwal Serie A Liga Italia Pekan ke-24, Lukaku Pemuncak Top Skor Salip Ronaldo, Inter Milan vs Genoa
Pengurangan Cuti Bersama tahun 2021, disepakati dan ditetapkan dalam rapat koordinasi.
Berikut ini perubahan Cuti Bersama tahun 2021.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.
Rapat Koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Hadir pada rapat yakni Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, dan Asops Kapolri.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari Cuti Bersama.
Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka Cuti Bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021).
Adapun Cuti Bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari. Di antaranya pada:
-12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW,
-17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
-27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Cuti Bersama Tahun 2021
-12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,
-24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal,
agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir.
Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.
Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus covid 19 mengalami peningkatan.
Mobilitas masyarakat cenderung naik.
Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.
"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali Cuti Bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.
Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.
"Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," pungkas Muhadjir. (*)
Artikel ini telah tayang di:
Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 dari 7 Menjadi 2 Hari,
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: